Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:39 WIB
Habib Bahar bin Smith saat hendak dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai Sabtu, 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu menghirup udara kebebasan.

Pada Selasa (19/5/2020), Habib Bahar kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor lantaran mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).



Habib Bahar menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Cibinong (sebelumnya pernah mendekam di Lapas Gunung Sindur) selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP. (Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi)

Kemudian, dalam perjalanannya yang bersangkutan mendapat hak asimilasi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!