Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:00 WIB
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan tim dari Kejari Wajo, sejumlah dokumen dan kwitansi berhasil diamankan, selain itu tim dari Kejari Wajo juga menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp12.500.000.
Menurut Eman Sulaeman , dari pengakuan tersangka, modus yang dijalankan agar penerima BOP mau memberikan sebagian dana yang ia terima yakni, meminta sumbangan ucapan terima kasih atas diterima BOP kepada seluruh lembaga penerima dengan nilai bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000.
Selain itu, modus yang lainnya yakni, adanya pembelian buku yang difasiltasi oleh Muhammad Yusuf seharga Rp1.000.000 per lembaga.
"Adanya permintaan tersebut kemudian lembaga penerima BOP tahun 2020 menyisihkan sebagian dana yang kemudian disetorkan kepada beberapa oknum di Kemenag Wajo ," jelasnya.
Lebih jauh Eman menjelaskan, penyidik dari kejaksaan saat ini baru menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka, sedangkan untuk Abdul Waris masih dalam status saksi. Sebab Abdul Waris bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan tenaga honorer di lingkup Kemenag Wajo.
Menurut Eman Sulaeman , dari pengakuan tersangka, modus yang dijalankan agar penerima BOP mau memberikan sebagian dana yang ia terima yakni, meminta sumbangan ucapan terima kasih atas diterima BOP kepada seluruh lembaga penerima dengan nilai bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000.
Selain itu, modus yang lainnya yakni, adanya pembelian buku yang difasiltasi oleh Muhammad Yusuf seharga Rp1.000.000 per lembaga.
"Adanya permintaan tersebut kemudian lembaga penerima BOP tahun 2020 menyisihkan sebagian dana yang kemudian disetorkan kepada beberapa oknum di Kemenag Wajo ," jelasnya.
Lebih jauh Eman menjelaskan, penyidik dari kejaksaan saat ini baru menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka, sedangkan untuk Abdul Waris masih dalam status saksi. Sebab Abdul Waris bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan tenaga honorer di lingkup Kemenag Wajo.
Lihat Juga :