Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:00 WIB


Namun Eman menegaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka baru jika dalam penyelidikan jaksa menemukan fakta-fakta terbaru.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang desangkakan yakni pasal 12 huruf e, subsider Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru . Atas perbuatan tersangka, ia diancam paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," tandasnya.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content