Kejari Tetapkan Pejabat Kemenag Wajo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:00 WIB
Namun Eman menegaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka baru jika dalam penyelidikan jaksa menemukan fakta-fakta terbaru.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan pasal yang desangkakan yakni pasal 12 huruf e, subsider Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru . Atas perbuatan tersangka, ia diancam paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda