PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:34 WIB
Aktivitas warga di salah satu mal di Makassar. Pemkot Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk operasional usaha dibatasi hingga pukul 10 Malam. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang diminta pemerintah pusat menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Makassar mulai ikut menerapkan.

Pemberlakuan PPKM Kota Makassar berdasarkan surat edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto per tanggal 9 Maret 2021.



"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM . Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," beber Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (09/03/2021).

Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!