GAPMMI Dukung Langkah BPOM Tindak Tegas Penyebar Hoaks BPA Galon Isi Ulang

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:08 WIB
Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman. Foto/Dok
BOGOR - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyarankan masyarakat mengikuti pedoman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) dalam menyikapi pemberitaan hoaks. Yakni, hoaks yang diembuskan pihak-pihak tertentu di media sosial dan beberapa media online terkait bahaya Bisfenol A (BPA) galon guna ulang Polycarbonate (PC) terhadap bayi.

Dalam rilisnya, BPOM sudah memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi. (Baca juga: Kemenkominfo: Konten Bahaya BPA Galon Guna Ulang Disinformasi Bisa Diblokir )

“Jadi, kami mendukung apa yang disampaikan BPOM itu bahwa galon guna ulang yang saat ini beredar di pasaran dan sudah ber-SNI aman untuk digunakan masyarakat,” kata Ketua Umum GAPMMI, Adhi S Lukman, Selasa (9/3/2021). (Baca juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM )



Mengenai dukungan terhadap pemerintah ini, GAPMMI juga sudah merilis di situs resminya. Belakangan ini beredar secara massif dan periodik artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam salah satu produk makanan dan minuman, yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.

Menurut GAPMMI, sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang belum diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia.

GAPMMI dalam rilisnya itu menyebutkan isu hoaks sejenis ini sering terjadi juga kepada kategori produk makanan dan minuman lainnya. “Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM),” demikian rilis GAPMMI.

Dijelaskan, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI.

Sementara, tulis GAPMMI, BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh di bawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK, yang berarti aman untuk dikonsumsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content