Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:31 WIB
Baca juga: Kerangka Hukum Belum Memadai Jadi Alasan UU Pemilu Harus Direvisi
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :