Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:31 WIB
Baca juga: Kerangka Hukum Belum Memadai Jadi Alasan UU Pemilu Harus Direvisi

Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.

"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!