Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:31 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) , Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
Yasonna melanjutkan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU pemilu dari prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP
Yasonna melanjutkan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU pemilu dari prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Lihat Juga :