Mayoritas Pemda Belum Daftarkan Pegawai Non-ASN ke BPJS

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:03 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim Agus Muttaqin (Tengah) saat menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya di kawasan Ngagel Timur, Surabaya.Foto/ist
SURABAYA - Ombudsman RI menyebut mayoritas pemda belum mendaftarkan pegawai non-ASN ke BPJS. Ombudsman meminta agar kepala daerah di Jawa Timur mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, pendaftaran kepesertaan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-ASN di pemda.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, hanya tiga dari total 38 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang telah mendaftarkan kepesertaan seluruh pegawai non-ASN. Yakni, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Madiun.

Baca juga: Lindungi Pekerja, BPJamsostek Gandeng REI Jawa Timur dan Bank BTN

"Mereka (kepala daerah) menyadari betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja, peserta (pegawai non-ASN) dapat menikmati hak-haknya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, setelah menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya di kawasan Ngagel Timur, Selasa (9/3/2021).



Dari ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman Jawa Timur, pemda hanya perlu membayar sekitar Rp 13 ribu per-pegawai non-ASN perbulan (setara 0,54 persen dari gaji) dan jika terjadi kecelakaan kerja, pegawai tersebut dapat menikmati jaminan minimal Rp 42 juta.

Baca juga: 4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

Di Jawa Timur, total ada puluhan ribuan pegawai non-ASN. Di Pemprov Jatim saja, ada sebanyak 30.335 pegawai non-ASN yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) di SMA-SMK, honorer K-2, dan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD). Jumlah itu belum termasuk puluhan ribu pegawai non-ASN di kabupaten/kota.

Menurut Agus, pemda tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan berada langsung di bawah presiden sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More