Demonstran Tendang Kaca Truk, 1 Anggota Polresta Malang Kota Terancam Buta

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:03 WIB
Baca juga: Sakit Hati Balap Liar Dirazia, Anak Pejabat Tinggi Jabar Lempar dan Tabrak Mobil Patroli Polisi

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp4.500, dan pasal 406 KUHP tentang perusakan . "Saat ini tersangka kami tahan," tegas Totok.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HL mengaku kepada petugas penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, nekat melakukan aksi kekerasan dan perusakan , karena emosi saat melihat teman-temannya belum naik ke dalam truk, namun truk sudah jalan.



Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan, ada indikasi aksi peringatan hari perempuan internasional ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang menolak otonomi khusus Papua.

"Kami sudah mendeteksi adanya penyusupan , makanya kami lakukan upaya antisipasi. Selain itu, kami juga telah memberikan waktu yang cukup kepada mereka untuk melakukan orasi, dan meminta segera membubarkan diri karena masih pandemi COVID-19 sehingga tidak diperkenankan ada kerumunan," tegasnya.

Baca juga: Patroli di Perbatasan Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan Sabu 42,9 Kg
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!