Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:39 WIB
"Rencananya (truk akan) dijual di Kebumen seharga Rp21 juta, tapi sebelum dijual sudah ketangkap," kata BP saat gelar perkara di Mapolres Cilacap.(Baca juga: Gasak Rumah dan Tipu Warga Salatiga, 3 Lelaki Diringkus Polisi )
Pelaku mengaku nekat mencuri truk karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria berusia 25 tahun tersebut sebelumnya bekerja sebagai sopir, tapi kini menganggur sejak pandemi virus corona. "Biasanya sopir truk, karena lokcdown corona jadi tidak jalan," kata pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang curian.
Pelaku mengaku nekat mencuri truk karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria berusia 25 tahun tersebut sebelumnya bekerja sebagai sopir, tapi kini menganggur sejak pandemi virus corona. "Biasanya sopir truk, karena lokcdown corona jadi tidak jalan," kata pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang curian.
(abd)
Lihat Juga :