Aturan Baru, WNA Langgar Prokes di Bali Didenda Rp1 Juta hingga Deportasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:02 WIB
Baca juga: Insentif Pengurangan Pajak untuk Bangkitkan Sektor Jasa dan Perdagangan Pontianak

Dalam Pergub, Koster memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes.

Dasar pertimbangan pergub ini adalah kondisi masih tingginya penularan COVID-19 di wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian.

Baca juga: Pemda Pangandaran Anggarkan Rp2,3 Miliar Untuk Kualifikasi Porprov Jabar 2021

"Dan ini (kebijakan) arahan Menko Kemaritiman pada rapat koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!