Ditetapkan sebagai Tersangka, Saksi Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sebut Siap Perang

Selasa, 09 Maret 2021 - 23:13 WIB
Dua saksi kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayani ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)
PALEMBANG - Dua saksi kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Eddy Hermanto dan seorang kontraktor, Dwi Kridayani ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, saya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor yang diperiksa bersama saya hari ini," ucap Eddy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021).

Dijelaskan Eddy, bahwa dirinya tidak kaget bila ditetapkan sebagai tersangka. Dan dirinya juga mengaku sudah dikabarkan sejak tiga bulan yang lalu. "Tidak kaget, saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut, saya siap perang dalam hal ini," tuturnya.

Eddy menegaskan, bahwa dalam perkara ini dirinya hanyalah korban atas konspirasi antar sesama mereka. "Inikan ada dua periode, saya memegang termin kerja 1 sampai 3, sementara termin 4-6 masak saya yang menanggung," tegasnya. Baca: Tolak KLB, Demokrat Rembang Pastikan Setia ke AHY dan SBY.

Saat disinggung terkait dugaan adanya konspirasi politik, dirinya menegaskan membantah tidak ada kosnpirasi antara gajah dengan gajah. "Kalau politik pemerintahan tidak ada, ini hanya konspirasi antar sesama saja dan saya jadi korbannya karena saya kepala pembangunannya," tuturnya. Baca Juga: Astaga! Napi Lapas Bangkinang Riau Simpan Puluhan Paket Ganja.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content