Operasi Penggerebekan di Lacokkong Bone, Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Senin, 08 Maret 2021 - 21:34 WIB
Zulpan bilang, penyidik menjerat MN dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Menjijikkan, 345.000 Kondom Bekas Didaur Ulang dan Hendak Dijual Lagi

Sebagai informasi, kampung Lacokkong di Bone, sudah jadi menjadi perhatian Polda Sulsel . Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan November 2019 lalu menerangkan, polisi sudah lama merencanakan operasi penggerebekan besar-besaran di sana.

Polda Sulsel bahkan, sudah menampung berbagai laporan peredaran dan transaksi di kawasan tersebut sejak Agustus 2019. Begitu terstruktur dan rapinya peredaran narkoba di Lacokkong sehingga petugas harus ekstra hati-hati dalam penyelidikan hingga menggelar operasi penggerebekan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!