Operasi Penggerebekan di Lacokkong Bone, Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Senin, 08 Maret 2021 - 21:34 WIB
loading...
Operasi Penggerebekan...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
BONE - Jajaran petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan belum lama ini melakukan penggerebekan di lingkungan Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes E Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Ada tiga orang lelaki diamankan dalam operasi berdasarkan informasi masyarakat ini.

Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Anggota Polda Sulsel Terancam Dipecat

"Tapi dalam introgasi di Polda , kita hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial MN. Yang bersangkutan merupakan bandar . Sisanya kita lepaskan, karena tak ada bukti," jelas Zulpan kepada SINDOnews, Senin (8/3/2021).

Dia tidak menyebutkan identitas dua pria yang turut diamankan. Zulpan menerangkan, dalam upaya penangkapan berlangsung alot, beberapa warga setempat menghalang-halangi petugas.

Alhasil kata Zulpan, beberapa tembakan peringatan mewarnai proses penangkapan di lokasi. "Ada 10 tembakan peringatan ke udara yang dilepaskan anggota. Karena adanya perlawanan dari warga setempat," ungkapnya.

Zulpan menjelaskan, penangkapan MN dan dua orang lain yang tidak disebutkan identitasnya, merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Mengingat kawasan tersebut sudah lama jadi atensi kepolisian.

Baca juga: Ibu Hamil di Gowa jadi Korban Peluru Nyasar saat Sedang Asik Nonton TV

"Lokasi itu sudah jadi kampung narkoba . Makanya langsung kita amankan semua. Kita juga amankan barang bukit berupa 41,41 gram sabu, 20 saset kosong, satu sendok sabu dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Zulpan.

Setelah ditangkap, barang bukti narkoba , pelaku dan dua rekannya kini telah ditahan di Polda Sulsel . Petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mecari jaringan lainnya. "Masih kita dalami lagi, untuk penyelidikannya," ungkapnya.

Karena dianggap sebagai atensi lanjut Zulpan, penggerebekan di kampung narkoba ditangani langsung Polda Sulsel . "Banyak yang bertanya kenapa Polda yang turun. Itu alasannya (atensi). Bukannya karena Polres kita tidak sanggup," tegas Zulpan.

Zulpan bilang, penyidik menjerat MN dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Menjijikkan, 345.000 Kondom Bekas Didaur Ulang dan Hendak Dijual Lagi

Sebagai informasi, kampung Lacokkong di Bone, sudah jadi menjadi perhatian Polda Sulsel . Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan November 2019 lalu menerangkan, polisi sudah lama merencanakan operasi penggerebekan besar-besaran di sana.

Polda Sulsel bahkan, sudah menampung berbagai laporan peredaran dan transaksi di kawasan tersebut sejak Agustus 2019. Begitu terstruktur dan rapinya peredaran narkoba di Lacokkong sehingga petugas harus ekstra hati-hati dalam penyelidikan hingga menggelar operasi penggerebekan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Berita Terkini
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved