Operasi Penggerebekan di Lacokkong Bone, Polisi Tangkap Bandar Narkoba
loading...
A
A
A
BONE - Jajaran petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan belum lama ini melakukan penggerebekan di lingkungan Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes E Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Ada tiga orang lelaki diamankan dalam operasi berdasarkan informasi masyarakat ini.
"Tapi dalam introgasi di Polda , kita hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial MN. Yang bersangkutan merupakan bandar . Sisanya kita lepaskan, karena tak ada bukti," jelas Zulpan kepada SINDOnews, Senin (8/3/2021).
Dia tidak menyebutkan identitas dua pria yang turut diamankan. Zulpan menerangkan, dalam upaya penangkapan berlangsung alot, beberapa warga setempat menghalang-halangi petugas.
Alhasil kata Zulpan, beberapa tembakan peringatan mewarnai proses penangkapan di lokasi. "Ada 10 tembakan peringatan ke udara yang dilepaskan anggota. Karena adanya perlawanan dari warga setempat," ungkapnya.
Zulpan menjelaskan, penangkapan MN dan dua orang lain yang tidak disebutkan identitasnya, merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Mengingat kawasan tersebut sudah lama jadi atensi kepolisian.
"Lokasi itu sudah jadi kampung narkoba . Makanya langsung kita amankan semua. Kita juga amankan barang bukit berupa 41,41 gram sabu, 20 saset kosong, satu sendok sabu dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Zulpan.
Setelah ditangkap, barang bukti narkoba , pelaku dan dua rekannya kini telah ditahan di Polda Sulsel . Petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mecari jaringan lainnya. "Masih kita dalami lagi, untuk penyelidikannya," ungkapnya.
Karena dianggap sebagai atensi lanjut Zulpan, penggerebekan di kampung narkoba ditangani langsung Polda Sulsel . "Banyak yang bertanya kenapa Polda yang turun. Itu alasannya (atensi). Bukannya karena Polres kita tidak sanggup," tegas Zulpan.
Zulpan bilang, penyidik menjerat MN dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebagai informasi, kampung Lacokkong di Bone, sudah jadi menjadi perhatian Polda Sulsel . Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan November 2019 lalu menerangkan, polisi sudah lama merencanakan operasi penggerebekan besar-besaran di sana.
Polda Sulsel bahkan, sudah menampung berbagai laporan peredaran dan transaksi di kawasan tersebut sejak Agustus 2019. Begitu terstruktur dan rapinya peredaran narkoba di Lacokkong sehingga petugas harus ekstra hati-hati dalam penyelidikan hingga menggelar operasi penggerebekan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes E Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Ada tiga orang lelaki diamankan dalam operasi berdasarkan informasi masyarakat ini.
"Tapi dalam introgasi di Polda , kita hanya menetapkan satu orang tersangka berinisial MN. Yang bersangkutan merupakan bandar . Sisanya kita lepaskan, karena tak ada bukti," jelas Zulpan kepada SINDOnews, Senin (8/3/2021).
Dia tidak menyebutkan identitas dua pria yang turut diamankan. Zulpan menerangkan, dalam upaya penangkapan berlangsung alot, beberapa warga setempat menghalang-halangi petugas.
Alhasil kata Zulpan, beberapa tembakan peringatan mewarnai proses penangkapan di lokasi. "Ada 10 tembakan peringatan ke udara yang dilepaskan anggota. Karena adanya perlawanan dari warga setempat," ungkapnya.
Zulpan menjelaskan, penangkapan MN dan dua orang lain yang tidak disebutkan identitasnya, merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Mengingat kawasan tersebut sudah lama jadi atensi kepolisian.
"Lokasi itu sudah jadi kampung narkoba . Makanya langsung kita amankan semua. Kita juga amankan barang bukit berupa 41,41 gram sabu, 20 saset kosong, satu sendok sabu dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Zulpan.
Setelah ditangkap, barang bukti narkoba , pelaku dan dua rekannya kini telah ditahan di Polda Sulsel . Petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mecari jaringan lainnya. "Masih kita dalami lagi, untuk penyelidikannya," ungkapnya.
Karena dianggap sebagai atensi lanjut Zulpan, penggerebekan di kampung narkoba ditangani langsung Polda Sulsel . "Banyak yang bertanya kenapa Polda yang turun. Itu alasannya (atensi). Bukannya karena Polres kita tidak sanggup," tegas Zulpan.
Zulpan bilang, penyidik menjerat MN dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebagai informasi, kampung Lacokkong di Bone, sudah jadi menjadi perhatian Polda Sulsel . Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan November 2019 lalu menerangkan, polisi sudah lama merencanakan operasi penggerebekan besar-besaran di sana.
Polda Sulsel bahkan, sudah menampung berbagai laporan peredaran dan transaksi di kawasan tersebut sejak Agustus 2019. Begitu terstruktur dan rapinya peredaran narkoba di Lacokkong sehingga petugas harus ekstra hati-hati dalam penyelidikan hingga menggelar operasi penggerebekan.
(luq)