Operasi Penggerebekan di Lacokkong Bone, Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Senin, 08 Maret 2021 - 21:34 WIB
Setelah ditangkap, barang bukti narkoba , pelaku dan dua rekannya kini telah ditahan di Polda Sulsel . Petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mecari jaringan lainnya. "Masih kita dalami lagi, untuk penyelidikannya," ungkapnya.

Karena dianggap sebagai atensi lanjut Zulpan, penggerebekan di kampung narkoba ditangani langsung Polda Sulsel . "Banyak yang bertanya kenapa Polda yang turun. Itu alasannya (atensi). Bukannya karena Polres kita tidak sanggup," tegas Zulpan.

Zulpan bilang, penyidik menjerat MN dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.



Sebagai informasi, kampung Lacokkong di Bone, sudah jadi menjadi perhatian Polda Sulsel . Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan November 2019 lalu menerangkan, polisi sudah lama merencanakan operasi penggerebekan besar-besaran di sana.

Polda Sulsel bahkan, sudah menampung berbagai laporan peredaran dan transaksi di kawasan tersebut sejak Agustus 2019. Begitu terstruktur dan rapinya peredaran narkoba di Lacokkong sehingga petugas harus ekstra hati-hati dalam penyelidikan hingga menggelar operasi penggerebekan.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content