Bukan Physical Distancing, Pengacara Sebut Habib Bahar Ditahan Karena Sentil Penguasa

Selasa, 19 Mei 2020 - 07:37 WIB
Sementara itu, Habib Novel yang juga kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelanggaran physical distancing yang diduga dilakukan Habib Bahar, tidak mendasar.

Novel menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya tersebut. "Saya melihat ini (dugaan pelanggaran) tidak mendasar karena apa yang beliau langgar," kata Novel via pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Novel menuturkan, terkait ceramah Habib Bahar pasacabebas pada Minggu 17 Mei 2020 malam, yang dianggap jadi pelanggaran program asimilasi, juga sangat tidak mendasar.

"Beliau dijerat vonis bukan karena ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis, karana jerat pasal 333 KUHP tentang Perlindungan Anak. Dan juga ceramahnya tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada yg disebut nama oleh beliau," tutur dia.

Novel menduga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. "Ini diduga ada kepentingan politik," tandas Novel.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!