Modus Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Pinjam untuk Urusan Kantor

Senin, 08 Maret 2021 - 19:01 WIB
Dalam setiap melakukan transaksi, Rango menuturkan, para pelaku terlihat seperti penyewa pada umumnya. "Cara pembayaran awalnya dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah nominal yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Hingga pada November 2020, aksi pelaku pun mulai terlihat. Satu per satu mobil sewaan tidak dikembalikan pelaku. "Jadi ini dilaksanakan bertahap dan telah menimbulkan kepercayaan akhirnya mulai 1 kemudian jadi 2 mobil, 3 mobil hingga selanjutnya" tutur Ranggo.

Atas aksi kejahatannya, keempat tersangka penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!