Dicurigai karena Menabung Uang USD1,5 Juta, Dua Warga Bali Diciduk

Senin, 08 Maret 2021 - 17:59 WIB
Baca juga: Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun



Dia membawa upal tersebut ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. “Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” ujar IWW.

Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!