Dicurigai karena Menabung Uang USD1,5 Juta, Dua Warga Bali Diciduk
Senin, 08 Maret 2021 - 17:59 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pecahan USD100 dollar palsu yang diamankan dari tersangka IWW dan SMJ. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Bali, IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, karena diduga hendak menyelundupkan uang palsu (upal) ke Surabaya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan upal USD1,5 juta. Upal itu terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 15.000 lembar.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan USD100 kepada JF.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan upal USD1,5 juta. Upal itu terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 15.000 lembar.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan USD100 kepada JF.
Lihat Juga :