Dicurigai karena Menabung Uang USD1,5 Juta, Dua Warga Bali Diciduk

Senin, 08 Maret 2021 - 17:59 WIB
loading...
Dicurigai karena Menabung...
Polisi menunjukkan barang bukti pecahan USD100 dollar palsu yang diamankan dari tersangka IWW dan SMJ. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Bali, IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, karena diduga hendak menyelundupkan uang palsu (upal) ke Surabaya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan upal USD1,5 juta. Upal itu terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 15.000 lembar.

Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan USD100 kepada JF.

Lalu, saksi itu melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan. “Mengingat jumlah uangnya cukup banyak, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Kepsek SMK Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Para Guru Datangi Rumah Siswi

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa uang kertas USD tersebut palsu. Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas asing asli. Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor, dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik.

Lalu petugas bank menghubungi petugas kepolisian karena uang dolar tersebut diduga palsu. “Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 Desember 2020 berikut uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar,” ujar Oki.

Sementara itu, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja.

Baca juga: Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

Dia membawa upal tersebut ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. “Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” ujar IWW.

Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved