Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:29 WIB
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Bahar adalah menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) malam.

Dalam video yang beredar, massa yang berkumpul di rumah Bahar tak mengindahkan protokol kesehatan physical dan social distancing guna mencegah penularan virus Corona.(BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )

Para hadirin yang mendengarkan ceramah Bahar, terlihat sebagian besar tak mengenakan masker. Mereka duduk berdekatan satu sama lain. Begitu pun Bahar, terlihat tak mengenakan masker. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )

Seperti diberitakan, kabar Bahar kembali ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan beredar di akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front (LIF). "Breaking news, jam 02.00 ini Habib Bahar kembali di tangkap," unggah akun LIF.

LIF juga mengunggah dua video penangkapan Bahar. Dalam dua video terlihat seorang pria yang mirip dengan Bahar. "Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur," kata orang yang mirip dengan Bahar tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!