Wajo Gempar, Pria Berinisial MM Ditebas Parang Hingga Tangannya Nyaris Putus

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:01 WIB
Dia mengaku, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan TKP untuk kepentintan penyelidikan. Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan, kini masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanasitolo.

Dari penyelidikan sementara, Muh. Islam menyebutkan, pembacokan ini terjadi karena korban menegur pelaku yang hendak menjual pohon jati yang sudah di tebang di tanah miliknya. Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum, Ibu-ibu Pengurus Partai Demokrat Kalbar Setia ke AHY

Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanasitolo, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka yang sudah lanjut usia (Lansia) tersebut, dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat , dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.

Pelaku, mengakui perbuatannya di depan petugas penyidik yang sedang memeriksanya. Kallo menebas korban dengan parang, karena berselisih paham terkait kepemilikan pohon jati yang sudah di tebang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!