Wajo Gempar, Pria Berinisial MM Ditebas Parang Hingga Tangannya Nyaris Putus
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:01 WIB
WAJO - Aksi pembacokan mengemparkan warga Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial MM, ditebas parang di bagian kepala dan tangan hingga nyaris putus.
Peristiwa berdarah ini terjadi saat MM menegur pelaku yang diketahui bernama Kallo (67), terkait perselisihan kepemilikan pohon jati yang sudah ditebang. MM dilarikan ke Puskesmas Tanasitolo, sementara pelaku berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah pembacokan.
Kapolres Wajo, AKBP Muh. Islam menegaskan, pelaku berhasil dibekuk di area persawahan beberapa saat setelah peristiwa pembacokan . "Tersangka ditangkap saat bersembunyi di antara pohon pisang," tuturnya.
Dia mengaku, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan TKP untuk kepentintan penyelidikan. Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan, kini masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanasitolo.
Dari penyelidikan sementara, Muh. Islam menyebutkan, pembacokan ini terjadi karena korban menegur pelaku yang hendak menjual pohon jati yang sudah di tebang di tanah miliknya.
Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanasitolo, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka yang sudah lanjut usia (Lansia) tersebut, dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat , dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Pelaku, mengakui perbuatannya di depan petugas penyidik yang sedang memeriksanya. Kallo menebas korban dengan parang, karena berselisih paham terkait kepemilikan pohon jati yang sudah di tebang.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Peristiwa berdarah ini terjadi saat MM menegur pelaku yang diketahui bernama Kallo (67), terkait perselisihan kepemilikan pohon jati yang sudah ditebang. MM dilarikan ke Puskesmas Tanasitolo, sementara pelaku berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah pembacokan.
Kapolres Wajo, AKBP Muh. Islam menegaskan, pelaku berhasil dibekuk di area persawahan beberapa saat setelah peristiwa pembacokan . "Tersangka ditangkap saat bersembunyi di antara pohon pisang," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengaku, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan TKP untuk kepentintan penyelidikan. Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan, kini masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanasitolo.
Dari penyelidikan sementara, Muh. Islam menyebutkan, pembacokan ini terjadi karena korban menegur pelaku yang hendak menjual pohon jati yang sudah di tebang di tanah miliknya.
Baca Juga
Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanasitolo, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka yang sudah lanjut usia (Lansia) tersebut, dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat , dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
Pelaku, mengakui perbuatannya di depan petugas penyidik yang sedang memeriksanya. Kallo menebas korban dengan parang, karena berselisih paham terkait kepemilikan pohon jati yang sudah di tebang.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(eyt)
tulis komentar anda