Akui Ada Pungutan, Kepala Kemenag Wajo: Sekedar Ucapan Terima Kasih
Jum'at, 05 Maret 2021 - 22:23 WIB
Namun, ketika pungutan dana BOP itu tidak mempunyai payung hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan ilegal dan sudah termasuk kategori pungli.
"Kalau yang terjadi di Kemenag Wajo, itu sudah jelas pungli, sebab tadi waktu kami lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD , salah oknum pegawai sudah mengakui sambil meneteskan air mata," jelasnya.
Menurut Sudirman, besar kecilnya pungli yang terjadi di Kemenag Wajo , tetap dinamakan pungli, namun jika ditarik dalam dunia hukum besar kecilnya suatu pungli hanya menentukan kualitas daru perbuatan itu sendiri.
"Besar atau kecilnya pungli, itu namanya kualitas perbuatannya. Kasus pungli juga tidak melihat besar atau kecilnya," tandasnya.
"Kalau yang terjadi di Kemenag Wajo, itu sudah jelas pungli, sebab tadi waktu kami lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD , salah oknum pegawai sudah mengakui sambil meneteskan air mata," jelasnya.
Menurut Sudirman, besar kecilnya pungli yang terjadi di Kemenag Wajo , tetap dinamakan pungli, namun jika ditarik dalam dunia hukum besar kecilnya suatu pungli hanya menentukan kualitas daru perbuatan itu sendiri.
"Besar atau kecilnya pungli, itu namanya kualitas perbuatannya. Kasus pungli juga tidak melihat besar atau kecilnya," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda