Pemkot Kembali Tawarkan Pemanfaatan HGB Ruko di Terminal Selama 20 Tahun
Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:20 WIB
"Itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun," ujarnya.
Dijelaskan Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki Pemkot Palopo, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui. Apabila Pemkot Palopo memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.
"Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda