Pemkot Kembali Tawarkan Pemanfaatan HGB Ruko di Terminal Selama 20 Tahun

Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:20 WIB
Baca Juga: Siswa SMP dan SMA Ikut Memberi Usulan Rencana Pembangunan di Palopo

"Itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun," ujarnya.

Dijelaskan Amiruddin, hak guna yang sekarang dimiliki Pemkot Palopo, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui. Apabila Pemkot Palopo memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.

"Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!