Grand Mufti Saudi: Umat Islam Boleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi Covid-19
Senin, 18 Mei 2020 - 21:49 WIB
Berkenaan dengan Zakat Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Sheikh Abdulaziz mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19. (BACA JUGA: Di Tengah COVID-19, Rika Pohan Dilantik Jadi Dokter Lewat Daring)
MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19. (BACA JUGA: Di Tengah COVID-19, Rika Pohan Dilantik Jadi Dokter Lewat Daring)
MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
(vit)
Lihat Juga :