Setelah Sekian Lama, Brandgang Senilai Rp36,1 Miliar Akhirnya Dikembalikan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 16:12 WIB
Selain itu, ia juga berharap ke depannya penyelamatan aset bisa kembali ke aset negara semuanya, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat. “Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan pada tahun 1998, Brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran,” kata Anton. Baca juga: Tekan Penularan COVID-19, 200 Personel Polrestabes Dilatih Tracing dan Asesmen

Ia juga memastikan bahwa Kejari Surabaya terus akan membantu Pemkot Surabaya untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan, ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang ditanganinya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!