Dua Bulan, Bea Cukai Bandung Sita 1 Juta Batang Rokok Bodong

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:19 WIB
Petugas Bea Cukai Bandung menyita rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Foto/Ist
BANDUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal atau bodong hasil penindakan selama Januari-Februari 2021.



Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung, Satya Nugraha mengatakan, terhitung mulai Januari hingga penghujung Februari, 2021, pihaknya telah melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 456 kali SBP (Surat Bukti Penindakan).





"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp554.010.790," ujar Satya di Bandung, Jumat (5/3/2021). Adapun jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 1.082.454 batang yang dikemas dengan berbagai macam merek dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal dengan nama sandi Gempur ini tak lepas dari inovasi penggunaan mobile x-ray yang digagas oleh Bea Cukai Bandung serta peran kerja sama jasa ekspedisi di wilayah Bandung Raya yang ikut berkontribusi dalam pemberantasan peredaran rokok illegal.

"Demi mengamankan keuangan negara dan melindungi masayarakat dari bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Bandung akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Bandung Raya," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content