Diduga Pelagiat Alat Panen Sawit, Sebuah Perusahaan Dilaporkan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:14 WIB
Dia menjelaskan, bahwa klienya sudah memiliki hak paten atas karyanya. Dimana alat penyambung pipa panen sawit itu memiliki sertifikat HKI : IDS000002300 tanggal 29 April 2019. Baca juga: SM Entertainment Akhirnya Tanggapi Tuduhan Plagiat Video Musik Aespa

Untuk itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2016, Fen Lie memiliki hak untuk memberikan lisensi pada pihak lain yang ingin memanfatkan hasil karyanya. Namun, pada akhir tahun lalu kliennya mengaku kaget kalau ada perusahaan lain sudah memproduksi massal hasil karya tersebut.

"Belakangan diketahui ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjualbelikan hasil invensinya tanpa izin klien kami. Hal ini diketahuinya dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru," tukasnya.

Untuk meyakinkan bahwa alat tersebut sudah diperjualbelikan, pihaknya melakukan pembelian ke PT Mettoledo yang berada di Pontianak. Setelah sampai, barang yang dipesan persis dengan karya Fen Lie Agen. "Kita sudah dua kali melakukan somasi, namun tidak ditanggapi perusahaan. Kerugian klien kami miliaran rupiah,"tukasnya.

Sementara itu PT Mettoledo yang dikonfirmasi enggan menanggapi. "Salah alamar itu. Jangan tanya ke saya," kata Operation Manager PT Mettoledo James Lim.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!