Terbongkar, Inilah Pelecehan Seksual yang Diduga Dialami Siswi SMK Surabaya

Jum'at, 05 Maret 2021 - 12:30 WIB
Diketahui, pada Rabu (03/3/2021), ARN (19), siswi sebuah SMK swasta di Surabaya didampingi orangtua melaporkan kepala sekolanya ke Polrestabes Surabaya. Kepala sekolah SMK di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.

Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.

Meski diterpa kabar miring, sampai saat ini pihak sekolah belum mau memberikan keterangan resmi. Pintu sekolah tertutup rapat bagi media yang ingin meminta klarifikasi. Saat awak media berusaha mendatangi sekolah, salah satu orang yang mengaku pesuruh menolak memberikan keterangan. "Kepala sekolah ada rapat. Maaf ya," jawabnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content