Setelah Lebaran Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Selasa, 19 Mei 2020 - 07:01 WIB
JAKARTA - Artis transgender, Lucinta Luna segera menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020, mendatang.
PN Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkotika Lucinta Luna dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto hakim anggota. "Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko. (BACA JUGA: Transaksi Sabu di SPBU, Oknum Polisi Langsung Dicokok BNN Siantar)
Dalam kasus ini, Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Eko menuturkan, rekan Lucinta Luna yakni, Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu juga akan jalani sidang perdana di hari yang sama.
Diketahui, Lucinta Luna membuat geger publik lantaran ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat bersama sang kekasih, Abbas di apartemennya pada Selasa, 11 Februari 2020 lalu. (BACA JUGA: Oknum Perwira Polres Bintan Ipda HA Diduga Gelapkan Puluhan Mobil)
Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah. Meski mengaku tak mengonsumsi barang haram, Lucinta Luna tak bisa mengelak ketika berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, dia diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.
PN Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkotika Lucinta Luna dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto hakim anggota. "Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko. (BACA JUGA: Transaksi Sabu di SPBU, Oknum Polisi Langsung Dicokok BNN Siantar)
Dalam kasus ini, Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Eko menuturkan, rekan Lucinta Luna yakni, Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu juga akan jalani sidang perdana di hari yang sama.
Diketahui, Lucinta Luna membuat geger publik lantaran ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat bersama sang kekasih, Abbas di apartemennya pada Selasa, 11 Februari 2020 lalu. (BACA JUGA: Oknum Perwira Polres Bintan Ipda HA Diduga Gelapkan Puluhan Mobil)
Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah. Meski mengaku tak mengonsumsi barang haram, Lucinta Luna tak bisa mengelak ketika berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, dia diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.
(vit)
tulis komentar anda