Kuasa Hukum Sebut Nurdin Abdullah Tak Tempuh Jalur Praperadilan
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:25 WIB
MAKASSAR - Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah yakni Arman Hanis, memastikan kliennya tidak akan menempuh jalur praperadilan atas kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arman menyebut, keputusan tersebut diterima setelah berkomunikasi secara tertulis atau surat ketika Gubernur Sulsel nonaktif itu menjalani masa isolasi di Rutan Cabang KPK .
Dia mengaku tidak tahu alasan persis Nurdin Abdullah mengambil langkah tersebut. Mengingat sejak resmi menjadi kuasa hukum per 1 Maret lalu Arman sama sekali belum bisa menemui kliennya.
"Sejauh ini saya belum bisa berkomunikasi langsung. Tapi kita sudah putuskan bersama untuk tidak menempuh praperadilan. Jadi kita akan bersiap di persidangan nanti," ujar Arman kepada Sindonews, Kamis (4/3/2021).
Dia melanjutkan, proses hukum yang dihadapi kliennya masih tahap awal. Arman juga mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal materi perkara. "Karena itu tadi kita belum komunikasi dengan Pak Nurdin ," ungkapnya.
Ketua Peradi Jakarta Pusat ini mengatakan, sejauh ini hubungan komunakasi intens dibangun dengan pihak keluarga mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut. "Baik lewat telepon, pertemuan langsung kita selalu komunikasi," imbuhnya.
Arman menyebut, pihaknya memberikan kewenangan penyidikan terhadap KPK untuk menyelesaikan berkas perkara. "Biarkan KPK dulu bekerja sampai berkas lengkap. Nanti kita akan dampingi pak NA di persidangan," tegasnya.
Meski begitu, keluarga tetap menghormati proses yang berjalan. Bahkan berterima kasih kepada KPK yang masih menjunjung azas praduga tak bersalah. Nurdin, kata dia, tetap diperlakukan dengan baik.
Keluarga besar dan tersangka juga diakuinya akan bersikap kooperatif. “Pak Nurdin juga menyampaikan, akan bertanggung jawab dan akan membuktikan apa yang disangkakan (benar atau tidak) di persidangan,” tegasnya.
“Pak Nurdin dan keluarga besar juga berterima kasih atas dukungan masyarakat Sulsel kepada beliau. Apalagi beliau sudah meminta maaf ke masyarakat,” tambahnya.
Arman menyebut, keputusan tersebut diterima setelah berkomunikasi secara tertulis atau surat ketika Gubernur Sulsel nonaktif itu menjalani masa isolasi di Rutan Cabang KPK .
Dia mengaku tidak tahu alasan persis Nurdin Abdullah mengambil langkah tersebut. Mengingat sejak resmi menjadi kuasa hukum per 1 Maret lalu Arman sama sekali belum bisa menemui kliennya.
"Sejauh ini saya belum bisa berkomunikasi langsung. Tapi kita sudah putuskan bersama untuk tidak menempuh praperadilan. Jadi kita akan bersiap di persidangan nanti," ujar Arman kepada Sindonews, Kamis (4/3/2021).
Dia melanjutkan, proses hukum yang dihadapi kliennya masih tahap awal. Arman juga mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal materi perkara. "Karena itu tadi kita belum komunikasi dengan Pak Nurdin ," ungkapnya.
Ketua Peradi Jakarta Pusat ini mengatakan, sejauh ini hubungan komunakasi intens dibangun dengan pihak keluarga mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut. "Baik lewat telepon, pertemuan langsung kita selalu komunikasi," imbuhnya.
Arman menyebut, pihaknya memberikan kewenangan penyidikan terhadap KPK untuk menyelesaikan berkas perkara. "Biarkan KPK dulu bekerja sampai berkas lengkap. Nanti kita akan dampingi pak NA di persidangan," tegasnya.
Meski begitu, keluarga tetap menghormati proses yang berjalan. Bahkan berterima kasih kepada KPK yang masih menjunjung azas praduga tak bersalah. Nurdin, kata dia, tetap diperlakukan dengan baik.
Keluarga besar dan tersangka juga diakuinya akan bersikap kooperatif. “Pak Nurdin juga menyampaikan, akan bertanggung jawab dan akan membuktikan apa yang disangkakan (benar atau tidak) di persidangan,” tegasnya.
“Pak Nurdin dan keluarga besar juga berterima kasih atas dukungan masyarakat Sulsel kepada beliau. Apalagi beliau sudah meminta maaf ke masyarakat,” tambahnya.
(agn)
tulis komentar anda