Marak Ajakan Tawuran Lewat Medsos, 10 Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:47 WIB
Namun, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban dari aksi komplotan ini. "Sasarannya random, siapapun yang sekiranya jadi lawan, tapi belum dipastikan apakah mereka pernah melukai orang lain atau hanya menakut-nakuti," lanjutnya.

Para remaja ini rupanya mendapatkan senjata tajam lewat transaksi online. Adapun senjata tajam yang berhasil diamankan berupa satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf. "Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual," katanya.

Sepuluh remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah. Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak remaja diminta untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama aktivitas di media sosial. Terlebih saat ini marak Ajakan tawuran dan juga aksi membahayakan lainnya lewat media sosial.

"Masyarakat terutama orang tua aga memberikan bimbinban kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!