Urus Perizinan di PTSP Palopo, Pastikan Sudah Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:07 WIB
Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Untuk itu kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di DPMPTSP Palopo terlebih dulu harus memperoleh surat keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.

Baca juga: Wali Kota Palopo Beri Tugas Khusus ke 132 CPNS

"Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di Mal Pelayanan Publik yang berada di kantor DPMPTSP Kota Palopo , jadi masyarakat cukup mengecek di situ. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan," katanya.

Chandrawali berharap, dengan penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerahnya . "Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!