Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:29 WIB
“Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” ungkapnya. Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta
Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya.
Hendra menjelaskan,penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan untuk dipasang kamera ETLE. “Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Kepolisian Resor Metropolitan Bekasiakan mulai menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021.Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasat Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis 4 Maret 2021. Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya.
Hendra menjelaskan,penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan untuk dipasang kamera ETLE. “Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Kepolisian Resor Metropolitan Bekasiakan mulai menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021.Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasat Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis 4 Maret 2021. Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(mhd)
Lihat Juga :