Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:29 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolrestro) Bekasi , Kombes Pol Hendra Gunawan memastikan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021.

“Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas,” katanya di Bekasi, Kamis (4/3/2021). Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Tilang Elektronik



Saat ini, kata dia,semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapan. Untuk tahap awal penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.Denganadanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.

Adapun pola kerja ETLE ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Dimana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!