Kemenag Jatim Sebut Guru dan Pendidik Aman Jika Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:15 WIB
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat menjadi penting karena untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja terutama para guru dan tenaga pendidik.
Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJamsostek merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Guru, tenaga pendidik dan tenaga kerja dilingkungan Kementerian Agama Jawa Timur sudah seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari risiko sosial ekonomi. Perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu menjadi kesadaran bersama," tuturnya.
Baca juga: Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bos Toko Kelontong Blitar
Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJamsostek merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Guru, tenaga pendidik dan tenaga kerja dilingkungan Kementerian Agama Jawa Timur sudah seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari risiko sosial ekonomi. Perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu menjadi kesadaran bersama," tuturnya.
Baca juga: Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bos Toko Kelontong Blitar
Lihat Juga :