Nekat Aborsi, Sejoli di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:21 WIB
Reka ulang kasus aborsi pasangan sejoli di Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Sepasang kekasih berinisial SG (19) dan DF (19), harus menghabiskan masa mudanya di dalam sel tahanan. Lantaran sejoli ini tega menggugurkan janin buah hubungan keduanya.
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa 5 butir tablet merk Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ.
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kita interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Penuh Kesabaran, Kombes Leo Ajak dan Ajarkan Cara Mengenakan Masker Kepada Santri
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa 5 butir tablet merk Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ.
Lihat Juga :