Ingin Selundupkan Sabu ke Tahanan, 2 Kurir Diciduk Polisi  

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:21 WIB
"Jadi modusnya, tahanan ini curi-curi pakai handphone saat jam besuk, dia lalu memesan untuk jam besuk berikutnya. Lalu, si pengirim mengantarnya tapi tak secara langsung, dia titipkan di penjagaan lalu pergi agar tak dicurigai," jelasnya.

Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan petugas jaga bernama Bripka Winarso diganjar penghargaan karena telah menggagalkan masuknya narkotika ke tahanan.

"Ini menjadi warning bagi kepolisian, ke depan akan kami perketat lagi bagi tamu yang datang menjenguk, termasuk waktu jenguknya agar bisa diantisipasi hal-hal seperti ini," katanya. Baca juga: Ingin Polres Jakarta Selatan Bebas Covid-19, Wakapolres Sidak Anggota Tak Bermasker
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!