Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:06 WIB
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengirim Surat Edaran (SE) Pemprov Jatim guna menginformasikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melayani segala bentuk permintaan dari siapapun terutama yang mengatasnamakan kejaksaan guna kepentingan pribadi.
SE ini diterbitkan menyusul maraknya tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa guna menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Surat Edaran sudah ditandatangani pak Kajati dan bakal kita kirimkan pada hari ini, agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen
Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra di masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Kajati Jatim juga berpesan agar segera melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat apabila mendapatkan informasi, adanya hal-hal yang mencurigakan terkait dugaan aksi tipu-tipu ini. “Aksi-aksi pencatutan yang dilakukan para pelaku tersebut, telah mencoreng nama institusi Adhiyaksa, hal itu sangat merugikan kita,” imbuh Fathur.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambi Arum, Sambikerep Surabaya. Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya. Penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya melakukan penangkapan terhadap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.
Kejati Jatim pada Selasa (23/2/2021) juga menangkap jaksa gadungan, Wahyu Iwan di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
SE ini diterbitkan menyusul maraknya tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa guna menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Surat Edaran sudah ditandatangani pak Kajati dan bakal kita kirimkan pada hari ini, agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen
Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra di masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Kajati Jatim juga berpesan agar segera melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat apabila mendapatkan informasi, adanya hal-hal yang mencurigakan terkait dugaan aksi tipu-tipu ini. “Aksi-aksi pencatutan yang dilakukan para pelaku tersebut, telah mencoreng nama institusi Adhiyaksa, hal itu sangat merugikan kita,” imbuh Fathur.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambi Arum, Sambikerep Surabaya. Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya. Penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya melakukan penangkapan terhadap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.
Kejati Jatim pada Selasa (23/2/2021) juga menangkap jaksa gadungan, Wahyu Iwan di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(msd)
tulis komentar anda