Bupati Minta Suaib Mansur Fokus Tangani Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:52 WIB
Indah mengatakan, pendelegasian wewenang, tugas dan tanggung jawab kerja kepada wakil bupati dalam rangka mempercepat proses pembangunan serta realisasi visi-misi dan program unggulan yang termaktub dalam program 5 BISA yang ditawarkan Indah-Suaib pada masa kampanye pilkada lalu.

“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tugas dan kewenangan beliau sebagai Wakil Bupati. Di mana salah satu fungsinya adalah fungsi pengawasan secara menyeluruh,” terang Indah.

Baca juga: Dokter Internsip Diharap Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Luwu Utara

Nah, dalam regulasi tersebut kata Indah, ada beberapa wewenang yang harus dilakukan seorang wakil bupati.

“Kalau kita baca regulasinya, ternyata cukup banyak tugas pak Wakil Bupati , di antaranya adalah mengoordinir terkait dengan lingkungan hidup, pemberdayaan pemuda dan pemberdayaan perempuan. Itu disebutkan dengan sangat jelas, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan,” beber Indah.

Namun, dari sekian wewenang Wakil Bupati tersebut, Indah berharap kepada Suaib agar pemulihan pascabanjir bandang bisa menjadi skala prioritas untuk segera ditangani. Mengingat situasi saat ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!