Asyik Kencan dengan 2 Wanita di Penginapan Begal Sadis Diringkus

Selasa, 02 Maret 2021 - 06:53 WIB


Baca juga : Buron Dua Pekan, Eksekutor Pembegal Sadis di Makassar Diringkus


“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!