Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan

Senin, 01 Maret 2021 - 19:57 WIB
Untuk melancarkan perbuatan bejat tersangka itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban, sehingga pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak Juni 2020.

“Awalnya tersangka ini telah melakukan kebohongan terhadap korban dimana tersangka akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Irmon, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Unik, Pisang di Mentawai Ini Selalu Berbuah Aneh, Satu Batang Dua Jantung

Kini, AS harus mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli anak perempuan di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!