Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan
Senin, 01 Maret 2021 - 19:57 WIB
loading...
Seorang anak dibawa umur di Mentawai rela disetubuhi teman prianya karena dijanjikan akan dinikahi. Namun hingga hamil 8 bulan janji itu tidak kunjung ditepati. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
MENTAWAI - Seorang remaja putri yang masih di bawah umur warga Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, rela disetubuhi teman prianya, AS (22) karena dijanjikan akan dinikahi.
Namun, hingga anak di bawah umur itu hamil 8 bulan, janji yang dilontarkan AS (22) tidak kunjung ditepati. Pelaku bahkan tidak ada tanda-tanda akan bertanggung jawab, orang tua korban pun marah dan melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan, orang tua korban melaporkan pelaku karena tidak ada tanda-tanda pelaku akan bertanggung jawab.
“Orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai. Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor : LP / 11 / II / 2021 / SPK B tanggal 23 Februari 2021,” katanya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / 06 / II / 2021 / reskrim tanggal 25 februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Gempar PSK di Mojokerto Tewas Tak Pakai Celana Dalam, Polisi Sebut Habis Beri Layanan Seks
Untuk melancarkan perbuatan bejat tersangka itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban, sehingga pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak Juni 2020.
“Awalnya tersangka ini telah melakukan kebohongan terhadap korban dimana tersangka akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Irmon, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Unik, Pisang di Mentawai Ini Selalu Berbuah Aneh, Satu Batang Dua Jantung
Kini, AS harus mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli anak perempuan di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
Namun, hingga anak di bawah umur itu hamil 8 bulan, janji yang dilontarkan AS (22) tidak kunjung ditepati. Pelaku bahkan tidak ada tanda-tanda akan bertanggung jawab, orang tua korban pun marah dan melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan, orang tua korban melaporkan pelaku karena tidak ada tanda-tanda pelaku akan bertanggung jawab.
“Orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai. Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor : LP / 11 / II / 2021 / SPK B tanggal 23 Februari 2021,” katanya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / 06 / II / 2021 / reskrim tanggal 25 februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Gempar PSK di Mojokerto Tewas Tak Pakai Celana Dalam, Polisi Sebut Habis Beri Layanan Seks
Untuk melancarkan perbuatan bejat tersangka itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban, sehingga pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak Juni 2020.
“Awalnya tersangka ini telah melakukan kebohongan terhadap korban dimana tersangka akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Irmon, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Unik, Pisang di Mentawai Ini Selalu Berbuah Aneh, Satu Batang Dua Jantung
Kini, AS harus mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli anak perempuan di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
(nic)
Lihat Juga :