Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum

Senin, 01 Maret 2021 - 17:54 WIB
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Wajo , Mirna, menyampaikan, sertifikat yang dapat digugurkan atau dipulihkan, sudah berumur lima tahun setelah terbit.

"Kalau ada gugatan harus melalui pengadilan," jelasnya.

Kuasa hukum, Abdul Hamid Rahmat Amahoru, belum bisa banyak berkomentar. Sebab hingga sekarang, BPN Wajo ataupun Pemkab Wajo belum mengeluarkan surat keputusan dari hasil peninjauan di lokasi.

"Harus ada surat keputusan. Karena itu akan menjadi dasar klien kami ke PTUN," tandasnya.

Baca Juga: Dimintai Sejumlah Uang, Penerima Bantuan BOP di Wajo Curhat ke Dewan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!