Pemprov Jatim Cabut Izin Salat Ied di Masjid Al Akbar

Senin, 18 Mei 2020 - 18:18 WIB
Diketahui, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono pada Kamis (14/5/2020) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/7809/012/2020 terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Ied selama pandemi COVID-19.

SE itu berbunyi, memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 terkait panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 mencantumkan bahwa sholat ied, takbir, tahmid, dan tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah pada bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengingatkan risiko penularan COVID-19 jika menggelar salat Id berjemaah. Utamanya dari Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG tidak menderita gejala COVID-19 seperti demam tinggi dan sesak nafas. Namun berpotensi menularkan virus asal Wuhan, China tersebut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!