Pemprov Jatim Cabut Izin Salat Ied di Masjid Al Akbar
Senin, 18 Mei 2020 - 18:18 WIB
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kiri) saat membacakan surat pencabutan izin pelaksanaan salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mencabut izin pelaksanaan salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya.
Kebijakan tersebut diambil lantaran pandemi COVID-19 di Surabaya belum ada tren penurunan. Sekaligus menghindari polemik di masyarakat. (Baca juga: Mulai Besok Masjid Al-Akbar Surabaya Tiadakan Sholat Jumat )
Sebelum memutuskan mencabut izin pelaksanaan salat Ied di masjid terbesar di Jatim tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono sudah menggelar rapat dengan pihak terkait.
Selain melibatkan sejumlah instansi di Pemprov Jatim, rapat tersebut juga melibatkan pengurus Masjid Al Akbar Surabaya. “Kami juga ingin menghindari bias dari isi surat (perizinan) tersebut dalam implementasinya. Maka kami putuskan surat yang kemarin tidak berlaku,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020).
Kebijakan tersebut diambil lantaran pandemi COVID-19 di Surabaya belum ada tren penurunan. Sekaligus menghindari polemik di masyarakat. (Baca juga: Mulai Besok Masjid Al-Akbar Surabaya Tiadakan Sholat Jumat )
Sebelum memutuskan mencabut izin pelaksanaan salat Ied di masjid terbesar di Jatim tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono sudah menggelar rapat dengan pihak terkait.
Selain melibatkan sejumlah instansi di Pemprov Jatim, rapat tersebut juga melibatkan pengurus Masjid Al Akbar Surabaya. “Kami juga ingin menghindari bias dari isi surat (perizinan) tersebut dalam implementasinya. Maka kami putuskan surat yang kemarin tidak berlaku,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (18/5/2020).
Lihat Juga :