Kasus Prostitusi Online Artis Seksi TA, Polisi: Pekan Ini P21
Senin, 01 Maret 2021 - 13:33 WIB
BANDUNG - Kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis seksi berinisial TA segera memasuki babak baru. Polisi memastikan, persidangan kasus tersebut bakal segera digelar. Diketahui, TA yang berprofesi sebagai artis, model, dan selegram itu diamankan polisi dari dalam kamar sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12/2020) lalu karena diduga terlibat prostitusi online. Saat diamankan, TA sedang berada di dalam kamar dengan seorang pria. Namun, belum diketahui, apakah saat ditangkap TA telah melakukan hubungan intim atau belum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar , Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang diminta oleh jaksa. "Betul (masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Menurut Yaved, berkas kasus tersebut sebenarnya sempat diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap pertama. Namun, jaksa menyatakan masih ada beberapa berkas yang dinilai kurang lengkap, sehingga belum P21 atau lengkap.
Meski begitu, dia menyatakan, dalam waktu dekat, kasus tersebut ditargetkan selesai atau P21. Bahkan, kata Yaved, pihaknya menargetkan kasus tersebut P21 pada pekan ini, agar persidangan dapat segera digelar. "Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa P21," tuturnya.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH, dan MR. RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus pemilik jaringan antarmuncikari di seluruh Indonesia. Baca juga:
Selama Pandemi, Polisi Ciduk 15 Mucikari dan Selamatkan 286 Perempuan yang Dijadikan PSK di Jakarta
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit V Siber Polda Jabar, TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali layanan ranjang. "Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar , Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang diminta oleh jaksa. "Betul (masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Menurut Yaved, berkas kasus tersebut sebenarnya sempat diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap pertama. Namun, jaksa menyatakan masih ada beberapa berkas yang dinilai kurang lengkap, sehingga belum P21 atau lengkap.
Baca Juga
Meski begitu, dia menyatakan, dalam waktu dekat, kasus tersebut ditargetkan selesai atau P21. Bahkan, kata Yaved, pihaknya menargetkan kasus tersebut P21 pada pekan ini, agar persidangan dapat segera digelar. "Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa P21," tuturnya.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH, dan MR. RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus pemilik jaringan antarmuncikari di seluruh Indonesia. Baca juga:
Selama Pandemi, Polisi Ciduk 15 Mucikari dan Selamatkan 286 Perempuan yang Dijadikan PSK di Jakarta
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit V Siber Polda Jabar, TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali layanan ranjang. "Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020) lalu.
(don)
tulis komentar anda