Gelapkan Mobil Mewah, Warga Batam Ditangkap saat Sembunyi di Makassar

Senin, 01 Maret 2021 - 13:40 WIB
Mobil Mini Cooper yang digelapkan tersangka HS diamankan Polsek Batam Kota. Foto/Ist
BATAM - Polsek Batam Kota menangkap HS (41) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan 3 unit mobil mewah. Penggelapan berawal pada awal 2020.



Saat itu pelaku mengajak korban Y (38) untuk bisnis jual beli mobil. Selanjutnya korban memberikan modal untuk pembelian mobil. Sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali.





"Mulanya korban membeli mobil Harrier yang saat ini masih daftar pencarian barang, lalu karena korban percaya mobil tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku untuk dijual serta korban memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Harrier kepada pelaku," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi, Senin (1/3/21).

Korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku. Setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut, pelaku beralasan belum laku.

"Pelaku selalu beralasan belum laku. Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci Mobil HR-V kepada pelaku," jelasnya.

Setelah berbulan-bulan ke 3 mobil korban berada kepada pelaku setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut pelaku selalu berkelit dengan banyak alasan. Kemudian pada bulan Desember 2020 pelaku tidak bisa dihubungi. Saat korban mencari pelaku kerumah pelaku, rumah pelaku dalam keadaan kosong dan tidak ditempati lagi.

"Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya. Pelaku juga tidak memberikan uang penjualan ketiga mobil korban. Oleh karena itu korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content