Tarif Parkir di Cimahi Naik 100%, Warga Minta Diimbangi Peningkatan Pelayanan
Senin, 01 Maret 2021 - 12:56 WIB
Pemkot Cimahi resmi menaikan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat sebesar 100% dari tarif sebelumnya, sebagai implementasi dari Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur soal tarif parkir. Foto/Dok.MPI
CIMAHI - Pemkot Cimahi resmi menaikkan tarif parkir kendaraan baik motor maupun mobil sebesar 100% dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan retribusi parkir itu seiring dengan telah terbitnya Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur soal tarif parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kenaikan tarif parkir hingga 100% itu berlaku bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) pribadi maupun mobil box. Kenaikan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Cimahi yang sudah lama tidak ada penyesuaian tarif.
"Kenaikan tarif retribusi parkir acuannya ke Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. Kami akan sosialisasikan ini ke masyarakat juga supaya mereka tidak bertanya-tanya," kata Hendra, Senin (1/3/2021). Baca juga: PD Parkir Gagas Parkir Insidental: Mobil Rp10.000, Motor Rp5.000
Dia mencontohkan, kenaikan tarif untuk kendaraan bermoto r roda dua dari asalnya Rp1.000 kini menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dari asalnya Rp2.000 kini menjadi Rp4.000. Sementara untuk mobil box dari asalnya Rp2.500 kini menjadi Rp5.000. Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah layak untuk diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kenaikan tarif parkir hingga 100% itu berlaku bagi kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) pribadi maupun mobil box. Kenaikan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Cimahi yang sudah lama tidak ada penyesuaian tarif.
"Kenaikan tarif retribusi parkir acuannya ke Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020. Kami akan sosialisasikan ini ke masyarakat juga supaya mereka tidak bertanya-tanya," kata Hendra, Senin (1/3/2021). Baca juga: PD Parkir Gagas Parkir Insidental: Mobil Rp10.000, Motor Rp5.000
Dia mencontohkan, kenaikan tarif untuk kendaraan bermoto r roda dua dari asalnya Rp1.000 kini menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dari asalnya Rp2.000 kini menjadi Rp4.000. Sementara untuk mobil box dari asalnya Rp2.500 kini menjadi Rp5.000. Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah layak untuk diterapkan.
Lihat Juga :